PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS LINMAS DESA MARGAMULYA





Satlinmas merupakan singkatan dari Satuan Perlindungan Masyarakat. Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Untuk itu demi efektifnya kinerja Linmas, Pemerintah Desa Margamulya mengadakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Linmas.



0 komentar: