PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS LINMAS DESA MARGAMULYA
Satlinmas merupakan singkatan dari Satuan Perlindungan Masyarakat. Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan
Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan
Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang
disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan
kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana,
serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan
sosial kemasyarakatan. Untuk itu
demi efektifnya kinerja Linmas, Pemerintah Desa Margamulya mengadakan Pelatihan
Peningkatan Kapasitas Linmas.
0 komentar: